Selasa, 14 Mei 2024. Bertempat di SMKS Stella Maris Labuan Bajo telah dilaksananakan Delivery Barang Bukti Gratis yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van gewijsde) oleh Plt.Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, N.A.A.Pradewa Artha, S.H terhadap perkara atas nama terpidana Petrus Kanisius Beda Alias Pedro yang divonis melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-3 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP berdasarkan putusan PN Labuan Bajo Nomor : 2/Pid.B/2024/PN Lbj Tanggal 14 Maret 2024 berupa :
• 6 (enam) unit Televisi merk Samsung 32 Inch berwarna hitam;
• 3 (tiga) unit LCD Proyektor merk EPSON berwarna putih;
• 1 (satu) unit LCD Proyektor merk ACER berwarna hitam;
• 1 (satu) buah springbed merk DELUXE ASIA berwarna biru ukuran 120cmx200cm;
• 1 (satu) unit blender merk PHILIPS;
• 1 (satu) unit Kipas Angin berwarna hijau dan putih Merk Miyako;
• 2 (dua) unit CPU Merk LIVA;
• 1 (satu) unit layar monitor merk LG;
• 1 (satu) unit layar monitor merk ACER;
• 1 (satu) buah Bola Volley;
• 1 (satu) unit Finger Print.
Bahwa terkait dengan Pengambilan dan Delivery Barang Bukti Kejaksaan Negeri Manggarai Barat tidak dipungut biaya apapun.